KREDIT USAHA RAKYAT & KUR-KUPEDES
Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah kredit / pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi pengusaha mikro dan kecil, serta koperasi, yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sebagaimana persyaratan yang selalu ditetapkan pihak perbankan. KUR bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja secara luas bagi masyarakat kecil.
Dalam Sidang Kabinet Terbatas tanggal 9 Maret 2007 yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diputuskan bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit / pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit / pembiayaan dari perbankan karena ketidaksanggupan jaminan / agunan dapat diatasi.
Program KUR sendiri telah dilaksanakan sejak tanggal 5 November 2007 oleh Presiden RI, dimana program ini merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong perbankan menyalurkan kredit pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit / Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah ( Menteri Negara Koperasi dan UMKM , Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin ( Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia ) dan Perbangkan ( Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri ). KUR ini juga didukung Kemntrian Negara BUMN, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.
Pemerintah telah menunjuk Askrindo dan PT. Perum Sarana Pengembangan Usaha selaku perusahaan penjamin jika terjadi kredit macet. Apabila perbankan masih meminta jaminan itu menyimpang dari program, sesuai dengan komitment pemerintah agar usaha mikro dapat mengakses modal ke perbankan.
Instansi Pembina
1. Kementrian Negara Koperasi dan UKM
2. Depertemen Pertanian
3. Departemen Kelautan dan Perikanan
4. Departemen Perindustrian
5. Departemen Kehutanan
6. Instansi terkait lainnya
Koordiansi Kebijakan
1. Dalam rangka mengkoordiansikan program KUR, Pemerintah membentuk Komite Kebijakan.
2. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan instansi pembina mengkoordiansikan kebijakan penjaminan kredit.
3. Hal-hal yang dikoordinasikan :
a. Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina
b. Kebijakan dan prioritas bidang usaha
c. Pembinaan dan Pendampingan UMKM dan Koperasi
d. Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbangkan dan Perusahaan Penjaminan
e. Sosilisasi program dan koordinasi dengan daerah
f. Kebijakan Penjaminan Kredit
Bank Pelaksana KUR :
1. BRI
2. Bank Mandiri
3. BNI
4. BTN
5. Bank Bukopin
6. Bank Syariah Mandiri
Perusahaan Penjamin
1. Perum Sarana Pengembangan Usaha ( Perum SPU )
2. PT. Asuransi Kredit Indonesia ( PT. Askrindo )
Skema KUR
Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Pemrintah sebagai berikut :
1. Nilai Kredit maksimal Rp. 500 juta per debitur
2. Bunga maksimal 16% per tahun ( efektif )
3. Pembagian resiko penjaminan : Perusahaan Penjamin 70% dan Bank Pelaksana 30%
4. Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana
5. UMKM dan Koperasi tidak dikenakan imbal Jasa Penjaminan ( IJP )
Cara Memperoleh KUR
1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
3. Mengajukan surat permohonan kredit/pembiayaan.
4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan.
5. Bank Pelaksana berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan kredit.
Prosedur Permohonan KUR ke Bank Rakyat Indonesia
Persyaratan Calon Debitur antara lain :
a. Legalitas
1. Individu : KTP dan Kartu Keluarga
2. Kelompok : Surat Pengukuhan Insatansi terkait/Surat Keterangan Usaha dari Lurah ,Kepala Desa dan atau akte Notaris
3. Koperasi : AD/ART beserta perubahannya atau Badan Hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku
b. Perizinan Usaha :
1. Untuk kredit dengan batas s/d Rp. 100 juta, izin usaha antara lain TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
2. Pinjaman dengan batas diatas Rp. 100 juta perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.
Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit
1. Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
2. Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun
Suku Bunga
Maksimal 16% sesuai ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah
Bentuk Kredit
Prosedur rekening koran maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka wakti 1 tahun dengan pembayaran poko dan bunga). Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta ( KUR ) dan Rp. 5 juta ( KUR-KUPEDES ).
Biaya Kredit
Tidak dipungut biaya administrasi dan provisi
Agunan
1. Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai
2. Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan
Sistem dan Prosedur Kredit :
1. UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit: pinjaman kekantor Cabng BRI / Kantor Cabang Pembantu.
2. Permohonan kredit; pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung anatara lain :
a. Foto copy legalitas dan perizinan
b. Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit
c. Kunjungan / pemeriksaan ketempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini
d. Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit.
KUR Kupedes
Merupakan program KUR yang merupakan inovasi gabungan prgram Kupedes BRI yang sebelumnya telah dikenal masyarakat, yang dapat diakses individu/perorangan dengan batas maksimal peminjaman Rp. 5 juta.
BACA ARTIKEL :
Senin, 23 November 2009
KREDIT USAHA RAKYAT & KUR-KUPEDES
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
Keren nich Sob infonya, bisa sharing ama tetangga2 nich ....
izin copas buat dibaca secara serius he..he
Silahkan dicopy dan disebarkan ketman-teman yg lain, informasi ini memang dibuat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya dan tanggapannya
Posting Komentar