[close]

SELAMAT DATANG DI BLOG GOLDEN INFO

Blog ini dibuat untuk memberikan informasi kepada pengunjung blog "GOLDEN INFO"

Rabu, 02 September 2009

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPD RI


FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPD RI
Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Republik Indonesia tidak terlepas dari pelbagai latar belakang persoalan lembaga-lembaga negara di Indonesia. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk mendapatkan sistem kelembagaan politik yang pas dan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Secara faktual, DPD RI ( Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, yang ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah / janji para anggota DPD RI. Kehadiran DPD RI tidak dapat dilepaskan dari hubungan pusat dan daerah yang sealu mengalami ketegangan sejak kemerdekaan Indonesia. Ketegangan ini termanifestasikan lewat sejumlah pemberontakan yang dilakukan oleh daerah, yang bersumber dari ketidakpuasan atas kebijakan pemerintah pusat dan ketimpangan hubungan pusat dan daerah.


Melalui Amandemen UUD 1945 khususnya pasal 2 ayat 1 , maka terbentuklah sistem ketatanegaraan baru dengan berdirinya sebuah lembaga baru yang disebut dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ). Perubahan ini merupakan hasil dari amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945, khususnya pasal 2 ayat 1. Untuk mendukung perubahan tersebut, UUD 1945 hasil amandemen juga menjelaskan mengenai DPD RI ini dalam sejumlah pasal laiinnya yakni pasal 22 C, pasal 22 D, pasal 22 E, pasal 23 E dan pasal 23 F.

Adapun Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD RI sebagai berikut :

1. FUNGSI PERUNDANG-UNDANGAN ( LEGISLASI )
Tugas dan Wewenang :
• Dapat mengajukan RUU kepada DPR
• Ikut membahas RUU
Bidang terkait :
• Otonomi Daerah
• Hubungan Pusat dan Daerah
• Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
• Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
• Perimabngan keuangan pusat dan daerah

2. FUNGSI PERTIMBANGAN ( KONSULTASI )
Tugas dan Wewenang :
• Memberikan pertimbangan kepada DPR ihwal RUU tertentu
• Memberikan pertimabngan kepada DPR ihwal pemilihan BPK
Bidang terkait :
• RUU APBN
• RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
• Pemilihan anggota BPK

3. FUNGSI PENGAWASAN ( CONTROL )
Tugas dan Wewenang :
• Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang_undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
• Mnerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait :
• Otonomi Daerah
• Hubungan pusat dan daerah
• Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
• Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
• Perimbangan keuangan pusat dan dearah
• Pelaksanaan APBN
• Pajak
• Pendidikan
• Agama

4. FUNGSI ANGGARAN
Sebagai fungsi khusus yang merangkum ketiga fungsi diatas terkait masalah keuangan dan anggaran
Tugas dan Wewenang :
• Dapat mengajukan RUU tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah ( ligislasi )
• Memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN ( konsultasi )
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksaan APBN ( control )
• Perimbangan keuangan pusat dan daerah
Bidang Terkait :
• RUU APBN
• Pelaksanaan APBN



BACA JUGA ARTIKEL :

FUNGSI DANA BOS
SYARAT MENJADI DONOR DARAH
SCHOOL IS NOT ENOUGH






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe to updates

Mengenai Saya

Foto saya
Saya tamatan Universitas Andalas - Padang Angkatan 1990, Jurusan Akuntansi. SMA 6 Pekanbaru angkatan 1987.

Pengikut