[close]

SELAMAT DATANG DI BLOG GOLDEN INFO

Blog ini dibuat untuk memberikan informasi kepada pengunjung blog "GOLDEN INFO"

Rabu, 23 September 2009

HUKUM DAN RUKUN ISLAM


HUKUM DAN RUKUN ISLAM

Alhamdulillah dengan rasa syukur kehadhirat Allah SWT yang telah memberikan dan melimpahkan segala rahmat dan inayah-Nya kepada kita semua. Setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan selama 1 bulan diaharpakan kita kembali ke Fitrahnya dan dapat lebih meningkatkan iman dan taqwa kepada- Nya.


Adapun langkah awal untuk mecapai iman dan taqwa marilah kita pelajari ilmu tentang hukum dan rukun Islam. Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum Syara’ terbagi menjadi 5 (lima ), yakni :

1. WAJIB , yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau Fardhu dibagi menjadi dua bagian :

a. Wajib ‘ain : yakni yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti sholat lima waktu, puasa, dan sebagainya.

b. Wajib kifayah : yakni suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti mensholatkan mayit dan menguburkannya.

2. SUNAH, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua :

a. Sunah Mu’akkad : yakni sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, sholat dua hari raya, dan sebagainya.

b. Sunah Ghairu mu’akkad : yakni sunah biasa.

3. HARAM , yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkanmendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, NARKOBA, durhaka kedua orang tua dan lain sebagainya.

4. MAKRUH, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai

5. MUBAH, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.


Pengertian MUKALLAF adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal ( akil baliqh ) serta telah mendengar seruan agama.

Rukun Islam ada lima perkara yakni :

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat : “ Asyhadu an laa ilaaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah “ .

2. Mendirikan Sholat lima waktu sehari semalam

3. Mengeluarkan Zakat

4. Melaksanakan Puasa di bulan Ramadhan

5. Menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe to updates

Mengenai Saya

Foto saya
Saya tamatan Universitas Andalas - Padang Angkatan 1990, Jurusan Akuntansi. SMA 6 Pekanbaru angkatan 1987.

Pengikut