[close]

SELAMAT DATANG DI BLOG GOLDEN INFO

Blog ini dibuat untuk memberikan informasi kepada pengunjung blog "GOLDEN INFO"

Sabtu, 18 Juli 2009

DANA BOS


FUNGSI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS )


Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, konsekuensi dari amanat Undang_undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar ( SD dan SMP ).
Dan juga diamanatkan oleh UUD 45 pasal 31 dan pada ayat 4 disebutkan “ Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”


Dalam hal ini pemerintah mengusahakan bantuan pendidikan gratis dengan membuat suatu program Bantuan Operasional Sekolah ( dikenal dengan BOS ). BOS ini merupakan program dana bantuan untuk operasional sekolah. Sehingga dengan adanya Dana BOS ini dapat tercapainya program sekolah gratis ini.

Adapun Penggunaan Dana BOS adalah sebagai berikut ( Sumber : Panduan Biaya Pendidikan Gratis SD / MI tahun 2007, Dinas Pendidikan Pemprov Riau ) :

• Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru berupa biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut .
• Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
• Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
• Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah / madrasah dan laporan hasil belajar siswa.
• Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan pratikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, kopi, the dan gula untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah / madrasah.
• Pembiayaan langganan daya dan jasa seperti listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah / madrasah.
• Pembiayaan perawatan sekolah/madrasah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
• Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
• Pengembangan profesi guru ynag melingkupi pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS ( dan sejenisnya untuk di madrasah ).
• Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transportasi dari dan ke sekolah / madarasah.
• Pembiayaan pengelolaan pendidikan gratis : alat tulis kantor ( ATK ), penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
• Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non islam, dana bantuan Pendidikan Gratis dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.


Dana BOS tidak boleh digunakan untuk :

 Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan, dipinjamkan ke pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar misalnya studi banding, studi tour ( karya wisata) dan sejenisnya, membayar bonus, transportasi atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
 Membangun gedung / ruangan baru, membeli bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaraan, menanmkan saham, membiayai segala jenis kegitan yang telah dibiayai secara penuh / mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak / guru bantu dan kelebihan jam mengajar.



Baca juga Artikel :

SCHOOL IS NOT ENOUGH


1 komentar:

agustinus rony mengatakan...

Masyarakat mungkin masih awam termasuk saya :
1. Dana Bos adakah kreteria khusus yang menerima ?
mis betul2 yang kurang mampu atau tetap merata dana tersebut sebagai operational pendidikan ( artinya sekolah yang mendapatkan dana tsb untuk di gunakan semua murid tanpa harus pertimbangan yang mapu/tidak mampu/pada saat itu si org tua murid berhalangan atau mendapat kesulitan dalam bea pendidikan ? )
2 Apakah Wajib jika sekolah ybs mendapatkan dana tsb harus sisampaikan secara transparansi kepada org tua murid ? Karna tidak akan tahu jika tdk di infokan
3. Apakah sulit u mengajukan dana Bos kpd sekolah ybs ?
Terima kasih, barang kali ada nara sumber yang tahu persis untuk berikan informasi ini dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan

Posting Komentar

Subscribe to updates

Mengenai Saya

Foto saya
Saya tamatan Universitas Andalas - Padang Angkatan 1990, Jurusan Akuntansi. SMA 6 Pekanbaru angkatan 1987.

Pengikut