KREDIT PENGEMBANGAN ENERGI NABATI DAN REVITALISASI PERKEBUNAN ( KPEN-RP )
Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan, dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah.
Untuk membantu kebutuhan modal para petani, program ini dibiayai melalui skim kredit baru yang disebut dengan kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan ( KPEN-RP ). Skim kredit ini dimaksudkan juga untuk mengungkit sektor riil agar tumbuh positif sehingga mampu mengentaskan kemiskinan dan menyerap tenaga kerja baru di daerah.
Komoditi yang dikembangkan adalah komoditi yang mempunyai peran sangat strategis sebagai sumber pendapatan masyarakat sehingga harus memiliki prospek pasar, baik pasar dalam maupun luar negeri. Disamping itu program ini bisa turut berperan dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Tujuan
1. Meningkatan kesempatan kerja melalui pengembangan perkebunan
2. Meningkatkan daya saing melalui pengemabngan industri hilir berbasis perkebunan
3. Meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan masyarakat dan pengusaha lokal
4. Meningkatkan pendapatan masayrakat khsusunya pekebun
5. Menjadikan Indonesia sebagai produsen utama Kelapa Sawit, Karet dan Kakao.
Peminjam ( Debitur )
Petani perseorangan, kelompok, Koperasi , dan atau kemitraan yang melakukan usaha produktif dan dapat merupakan binaan Pelaksanaan Teknis Program.
Persyaratan
1. Legalitas :
a. Perseorangan : petani atau pekebun yang merupakan penduduk setempat yang dibuktikan dengan KTP dan KK
b. Kelompok : surat pengukuhan dari instansi terkait dan surat keterangan usaha dari lurah / kepala desa
c. Koperasi : Anggaran Dasar beserta perubahannya
d. Badan Usaha lainnya : Akta Pendirian
2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
3. Tidak mempunyai tunggakan kredit
4. Masuk dalam daftar nominatif yang diajukan Mitra Usaha dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang dikuasakan.
5. Maksimal lahan yang dapat dibiayai adalah 4 (empat) hektar per petani peserta
6. Petani peserta tidak mempunyai tunggakan kredit
7. Bagi usaha baru minimal telah berjalan 6 bulan
Perizinan
1. Batas Kredit samapi dengan Rp. 100 juta, izin usaha berupa TDP, SIUP dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Lurah / Kepala Desa
2. Batas Kredit diatas Rp. 100 juta, Izin Usaha minimal SIUP
Bank Pemberi Kredit
BRI, BNI, Bank Mandiri, Bukopin, BPD Sumut dan Bank Nagari
Usaha yang dibiayai
Pada prinsipnya seluruh sektor usaha produktif pertanian dapat dibiayai terutama komoditi yang memiliki peran strategis sebagai sumber pendapatan masyarakat. Saat ini sektor yang mendapat prioritas : sawit, karet, dan kakao.
Pola Pembiayaan
1. Untuk sawit : Menggunakan pola perkebunan inti rakyat ( PIR Revitalisasi Perkebunan )
2. Untuk karet dan Kakao : Dapat diberikan secara langsung kepada petani atau melalui Koperasi. Sedangkan untuk perkebunan yang memiliki mitra usaha dan unit pengolahan perkebunan mengikuti pola pembiayaan perkebunan inti rakyat.
Penggunaan Kredit
Perluasan, peremajaan, yang terpadu dengan pengolahan, infrastruktur serta sarana dan prasarana
Maksimum Kredit
Pembiayaan yang dijamin setinggi-tingginya Rp. 500 juta. Untuk Riau satuan biaya per hektar :
Sawit Rp. 24.980.000
Karet Rp. 21.618.000
Kakao Rp. 25.999.000
Jangka Waktu Kredit
1. Sawit & Kakao : selama 5 tahun. Mulai mengansur tahun ke 6 s/d tahun ke 13
2. Karet : selama 7 tahun. Mulai mengangsur tahun ke -8 s/d tahun ke-13
Suku Bunga
Bunga 10% per tahun dengan sistem subsidi bunga oleh pemerintah yang dikoordinir oleh BRI
Agunan Kredit
Agunan pokok adalah kebun ynag dibiayai kredit yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik atau hak guna usaha untuk tanah yang dimiliki secara bersama. Apabila sertifikat dalam proses, cukup menyerahkan izin lokasi dan surat keterangan dari instansi yang berwenang yang dapat ditingkatkan menjadi sertifikat. Agunan tambahan adalah avalis dari mitra usaha sampai kredit lunas.
Prosedur Permohonan Kredit
1. Proposal rencana pengembangan perkebunan baik secara perseorangan atau kelompok
2. Suarat Kuasa kepada pengurus Koperasi untuk mengurus kredit dan pengembangan kredit
3. Daftar pengurus dan riwayat hidup pengurus Koperasi
4. Bagi yang bermitra, permohonan kredit melalui mitra usaha
5. Permohonan diajukan langsung atau melalui Koperasi dengan ditujukan kepada Bank Pelaksana dengan dilengkapi dokumen-dokumen, yaitu Surat Penetapan calon petani peserta dari Bupati cq Dinas yang membidangi perkebunan
BACA ARTIKEL :
Selasa, 01 Desember 2009
KREDIT PENGEMBANGAN ENERGI NABATI DAN REVITALISASI PERKEBUNAN ( KPEN-RP )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar