Sejarah berdirinya Bank Pembangunan Daerah Riau merupak kelanjutan dari kegiatan usaha dari PT. BAPERI ( PT. Bank Pembangunan Daerah Riau ) yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Syawal Sutan Diatas No. 1 tanggal 2 Agustus 1961, dan izin Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9 – 4 – 45 Tanggal 12-08-1961.
Selanjutnya dengan Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk. I Riau No. 51/IV/1966 Tanggal 1 April 1966 dinyatakan berakhir segala kegiatan PT. BAPERI. Seluruh aktiva dan pasiva PT. BAPER dilebur kedalam Bank Pembanguan Daerah Riau yang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah. Terhitung tanggal 1 April 1966 secara resmi kegiatan Bank Pembangunan Daerah Riau dimulai dengan status sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Riau.
Status pendirian Bank Pembangunan Daerah Riau diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah No. 14 tahun 1992 jo. Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 jo. Undang_undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian sesuai dengan Keputusan RUPS tgl. 26 Juni 2002 dan dengan Perda No. 10 tahun 2002 tgl. 26 Juni 2002 serta dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 36 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Ham dengan Surat Keputusan No. C-09851.HT.01.TH.2003 tgl. 5 Mei 2003 dan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.5/30/KEP.DGS/2003 tgl. 22 Juli 2003, status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi berbadan hukum PT.
Sesuai dengan Keputusan RUPS tanggal 26 Juni 2002 dan dengan Perda No.10 tahun 2002 tanggal 26 Agustus 2002 serta dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 36 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Ham dengan Surat Keputusan No. C-09851. HT.01.TH.2003 tgl. 5 Mei 2003 tanggal 22 Juli 2003, status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi berbadan hukum PT.
Status pendirian Bank Pembangunan Daerah Riau diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah No. 14 tahun 1992 jo. Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 jo. Undang_undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian sesuai dengan Keputusan RUPS tgl. 26 Juni 2002 dan dengan Perda No. 10 tahun 2002 tgl. 26 Juni 2002 serta dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 36 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Ham dengan Surat Keputusan No. C-09851.HT.01.TH.2003 tgl. 5 Mei 2003 dan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.5/30/KEP.DGS/2003 tgl. 22 Juli 2003, status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi berbadan hukum PT.
Sesuai dengan Keputusan RUPS tanggal 26 Juni 2002 dan dengan Perda No.10 tahun 2002 tanggal 26 Agustus 2002 serta dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 36 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Ham dengan Surat Keputusan No. C-09851. HT.01.TH.2003 tgl. 5 Mei 2003 tanggal 22 Juli 2003, status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi berbadan hukum PT.
READ THIS ARTICLE :
• CANDI MUARA TAKUS HISTORY
• SEJARAH SIAK SRI INDRAPURA
• SEJARAH PENDIRIAN MASJID TANPA PAKU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar