PROFIL PEDAGANG KAKI LIMA DAN KAJIAN STRATEGIS PEMBANGUNAN PUJA SERA DI BANGKINANG KABUPATEN KAMPAR
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Visi Bupati dan Wakil Bupati Kampar diterangkan bahwa sasarannya adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, yang berbasis kerakyatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan serta mengembangkan dan memberdayakan koperasi dan UKM sebagai basis ekonomi daerah.
Pada hakekatnya pembangunan ekonomi adalah rangkaian usaha dan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, pemerataan pembagian pendapatan masyarakat, meningkatkan hubungan ekonomi regional dan mengusahakan pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier. Dengan perkataan lain arah dari pembangunan ekonomi adalah meningkatkan pendapatan masyarakat dengan tingkat pemerataan yang lebih baik. ( PDRB Kampar 2008 : 1 )
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kampar secara makro dalam tahun 2009 menunjukkan angka yang menggembirakan yakni 7,25%, yang berada diatas angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,50% dan pada tahun yang sama pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau hanya sebesar 6,80%.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kampar sebesar 7,25% terwujud sebagai akibat dari dorongan sektor-sektor kunci, yaitu sektor pertanian yang tumbuh sebesar 6,68%, sektor industri rumah tangga tumbuh sebesar 8,39 % dan sektor perdagangan, hotel dan restoran tumbuh sebesar 7,72% serta sektor lainnya tumbuh sebesar 8,14%.
PDRB kabupaten Kampar tanpa minyak dan gas bumi atas dasar harga berlaku pada tahun 2009 diperkirakan sebesar Rp 11.914,53 Milyar, dibanding PDRB tahun 2008 sebesar Rp 9.968,28 Milyar, atau terjadi peningkatan sebesar 19,50%. Sektor yang berperan sangat menonjol adalah sektor pertanian sebesar Rp 7.253,63 Milyar atau 60,88% dan sektor kedua yakni sektor industri sebesar Rp 2.238,75 Milyar atau 18,79%.
Pada tahun 2009 Pemda Kampar telah berhasil menekan angka kemiskinan dari 21,50% pada tahun 2008 menjadi 20,25% pada tahun 2009, atau menurun sebesar 1,25%, dimana angka tersebut masih diatas angka rata-rata kemiskinan Provinsi Riau yaitu sebesar 14,50%.
Namun disisi lain, pertumbuhan ekonomi dan PDRB Kabupaten Kampar yang cukup tinggi, belum memberikan dampak secara signifikan terhadap terciptanya peluang lapangan kerja. (www.Kamparkab.go.id Wednesday, 31 March 2010 10:52 Humas Kampar)
Banyaknya angkatan kerja setiap tahun dan sempitnya peluang lapangan kerja serta banyaknya pendatang dari daerah lain menjadikan masalah tersendiri di Kabupaten Kampar khusunya di Kota Bangkinang. Pemecahan masalah yang paling sederhana yang muncul dari pemikiran sekelompok masyarakat kecil untuk bertahan hidup antara lain adalah berjualan mencari sedikit keuntungan dengan menjajakan berbagai jenis barang, makanan atau minuman.
Sekelompok masyarakat inilah yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan pedagang kaki lima (PKL). Dalam kamus bahasa Indonesia memang belum dikenal tentang definisi PKL, namun tidak berlebihan apabila PKL ini diartikan sebagai suatu bentuk usaha informal yang dilakukan oleh seorang / badan / lembaga dengan menjual barang atau produk dagangan yang tidak memiliki tempat usaha permanen dan sewaktu-waktu dapat berpindah-pindah tempat untuk menjajakan barang dagangannya.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan bahwa di Kota Bangkinang begitu banyak pedagang kaki lima (PKL) memakai kaki lima pertokoan untuk dijadikan tempat mereka berusaha dagang. Hal ini berdampak tidak baik bagi lalu lintas dan estetika keindahan serta kebersihan kota.
Bidang Pasar Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kampar sangat menyesalkan tindakan para Pedagang Kaki Lima, dan mengaku kewalahan menghadapi para PKL, namun nantinya para PKL yang berjualan dimedia jalan diberi teguran, jika tidak patuh juga barang daganganya akan disita. Proses penertiban ini , pihaknya akan bekerja sama dengan SATPOL PP (PKL Berjualan di Badan Jalan - Riau Pos , 18 April 2009).
Penertiban yang dilakukan oleh SATPOL Pamong Praja di Pasar, Inpres pernah berpindah beberapa PKL ke badan jalan di sekitar Islamic Centre.Kemudian setelah diadakan penertiban kembali dan pembuatan pagar di sekitar Islamic Centre mereka kembali ke Pasar Inpres. Bukan tidak mungkin waktu – waktu tertentu akan kembali kedaerah yang pernah ditertibkan, hal ini dikarenakan mereka hanya ditertibkan bukan diselesaikan masalahnya. Hal ini akan dapat kita lihat pada momen-momen tertentu seperti pada bulan Ramadhan.
Dilihat dari sisi hukum, maka mereka adalah rakyat Indonesia yang mencari nafkah yang harus dilindungi oleh pemerintah dan dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Bila hal ini tidak ditata dengan bijaksana maka akan terjadi konflik antara penegak hukum/ pemerintah dengan rakyat yang harus dilindungi hukum dan ditanggung jawab kesejahteraan oleh pemerintah. Pemerintah paling betanggung jawab untuk mentertibkan tanpa merugikan para pedagang kaki lima melalui beberapa kebijakan.
Jika hal ini terulang tentunya menjadi masalah baru bagi keindahan dan kebersihan sekitar Islamic Centre sebagai tempat ibadah dan pusat pendidikan Islam terbesar di Kota Bangkinang. Pemandangan lain terjadi, tempat tersebut banyak dikunjungi bukan hanya belanja tapi wisata yang pada saat waktu beribadah mereka juga banyak berkeliaran baik secara perorangan maupun kelompok. Ciri khas sebagai Islamic Centre sudah tidak nampak lagi, secara bertahap seiring berjalannya waktu PKL tersebut akan dapat merusak keindahan dan nilai sakral dari Gedung Kebanggaan Kota Bangkinang, yakni Gedung Balai Bupati (Pendopo Bupati) serta Gedung Mahligai Bungsu.
Secara empiris, tanda-tanda kemajuan suatu wilayah perkotaan sebenarnya terlihat dari geliat tumbuh suburnya sektor informal. Semakin tumbuh subur sektor informal menandakan kehidupan ekonomi kota berkembang pesat. Keberdaan mereka sebenarnya merupakan suatu berkah bagi masa depan suatu daerah. Kereka sudah membekali dirinya dengan semangat juang, jiwa kemandirian, pekerja keras, pantang menyerah, tidak cengeng dan tidak pernah berharap pada uluran tangan pemerintah, namun tindakan usahanya sering tidak sejalan dengan pemerintah.
Sektor informal, terutama pedagang kaki lima sering dianggap sebagai penganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, menganggu keindahan, kebersihan dan kenyamanan kota. Bahkan dapat dikatakan sebagai anak tiri pemerintah.
Dilihat dari sektor hukum, mereka PKL adalah rakyat Indonesia yang mencari nafkah melawan kemiskinan. Mereka wajib dilindungi oleh pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan mereka juga akibat sulitnya ekonomi, dimana hal ini juga merupakan tanggung jawab negara dalam pengentasan kemiskinan.
Bila hal ini tidak ditata dengan bijaksana, maka akan terjadi konflik antara penegak hukum/pemerintah dengan rakyat sendiri. Untuk itu pemerintah harus segera bertindak dengan arif dan bijaksana dalam mentertibkan PKL sehingga mereka menjadi kuat dan pendukung pembangunan. Pada gilirannya , PKL menjadi salah satu penghela pembangunan daerah dengan dampak peningkatan sektor ekonomi, dan nilai tambah sektor wisata serta dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Tahap akhir Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi mandiri dan menjadi penyokong ekonomi daerah yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjadikan daya tarik wisata yang terlokalisasi di Pusat Jajanan Serba Ada .(PUJASERA).
1.2. Tujuan dan Keluaran Penelitian
Tujuan penelitian
- Mempertegas peran dan potensi sektor informal/Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dalam menggerakkan sektor riil di Bangkinang yang merupakan ibukota Kabupaten Kampar.
- Mengembangkan dan mengintegrasikan sektor informal / Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan sektor formal, dengan cara :
Menginventarisir.
Mengelompokkan.
Membina, membantu dan memfasilitasi.
Mengorganisasi.
Merelokasi (menempatkan).
Hasil dan keluaran yang akan didapat dari kajian ini adalah:
- Pemetaan pedagang kaki lima menurut lokasi, klasifikasi dan permasalahan.
- Mengidentifikasi potensi-potensi pengembangan ke depan.
- Mendapatkan perumusan cara-cara pemberdayaan dan pengembangan.
- Menyusun kebijakan pengaturan dan pemberdayaan.
- Menempatkan pada tempat yang strategis .
1.3. Metode Kajian
1.3.1. Wilayah Kajian
Kajian ini menfokuskan pelaksanaannya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, khususnya kawasan yang menjadi sentra-sentra pedagang kaki lima.
1.3.2. Jenis dan Sumber Data
Data utama yang digunakan dalam kajian adalah data primer melalui observasi wilayah dan penyebaran kuesioner terkait, serta dibantu dengan teknik wawancara yang dipandu oleh pedoman wawancara atau interview-guide. Disamping itu, kajian ini juga menggunakan data-data sekunder yang tersedia, khususnya data dalam Kampar Dalam Angka, publikasi instansi terkait, serta sumber-sumber publikasi resmi lainnya, seperti hasil penelitian sebelumnya dan jurnal-jurnal.
1.3..3. Populasi dan Sampel
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka sasaran yang harus dicapai yaitu identifikasi profil PKL, ruang dan aktivitas PKL, disamping identifikasi profil dan persepsi pengunjung (konsumen) terhadap keberadaan PKL di satu kawasan. Setelah itu, dilakukan analisis karakteristik berlokasi PKL, untuk mengetahui sebab akibat akhirnya PKL memilih lokasi terkait untuk menggelar dagangannya. Untuk itu batasan populasi dan sampel dari kajian ini perlu diperjelas.
Populasi adalah semua karakteristik yang berhubungan dengan obyek kajian, yaitu pemberdayaan pedagang kaki lima yang ada di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar. Lokasi sampel (sampel area) ditetapkan secara sengaja (purposive), yakni sebanyak 3 (tiga) lokasi utama dari ruas jalan lokasi PKL.
Sedangkan, penentuan sampel konsumen sebagai pengunjung PKL dengan cara random sampling. Karena adanya keterbatasan informasi mengenai identitas populasi pengunjung PKL, maka responden nantinya merupakan pengunjung PKL yang ditemui saat survey dilakukan.
Sedangkan, penentuan sampel konsumen sebagai pengunjung PKL dengan cara random sampling. Karena adanya keterbatasan informasi mengenai identitas populasi pengunjung PKL, maka responden nantinya merupakan pengunjung PKL yang ditemui saat survey dilakukan.
1.3.4. Operasionalisasi Variabel
Untuk dapat memberikan cakupan yang jelas mengenai batasan-batasan dari masing-masing variabel yang digunakan, maka perlu dilakukan pengukuran variabel-variabel dalam operasionalisasi kajian ini, yaitu sebagai berikut:
NO VARIABEL BATASAN DEFINISI INDIKATOR
1. Pedagang Kaki Lima Penjual yang menjajakan dagangannya secara rutin di atas trotoar atau di pinggir jalan Jumlah PKL
2. Peluang usaha
Kesempatan untuk melakukan usaha Derajat hambatan berusaha
3. Lokasi dan lalu lintas
Tempat berusaha yang banyak dilintasi pengunjung 1. Jumlah orang yang melintasi lokasi
2. Keinginan orang untuk ke lokasi tersebut
4. Kemampuan (keahlian) Kapasitas PKL dalam berusaha 1. Kemampuan menjual
2. Kemampuan mendapat barang
3. Kemampuan negosiasi
4. Kemampuan mengenal & memperbaiki barang
5. Kemampuan mengelola usaha
5. Modal
Jumlah finansial yang dipergunakan untuk usaha 1. Nilai aset
2. Nilai hutang
3. Uang cash
6. Pendapatan Penghasilan yang diperoleh dari usaha 1. Nilai penjualan
2. Nilai pengeluaran
3. Nilai keuntungan
7. Biaya tempat Uang yang dikeluarkan untuk menggunakan lokasi 1. Sewa tempat
2. Retribusi
3. Uang keamanan
4. Uang kebersihan
8. Konsumen Pengunjung yang membeli barang di PKL 1. Jumlah konsumen potensial
2. Jumlah konsumen riil
9. Jarak Jarak dari rumah tangga ke lokasi PKL Satuan jarak
10. Keberagaman produk Keanekaragaman produk yang dijual di lokasi PKL Jenis / total produk
11. Harga produk tersebut Harga produk bersangkutan Nilai harga barang
12. Harga produk sejenis lainnya Harga produk yang sama di tempat lain Nilai harga barang lain
13. Aksesibilitas Kemudahan dan kecepatan konsumen mencapai lokasi PKL 1. Kemudahan ke lokasi
2. Waktu per transaksi
14. Pendapatan Besaran penghasilan konsumen per bulan Besarnya penghasilan
15. Kebijakan Pemerintah (Pemda) Keputusan pemerintah dalam mengatur kepentingan publik 1. Derajat kepuasan masyarakat
2. Derajat efektifitas
3. Derajat efisien
16. Tata ruang
Penggunaan lokasi / ruang sesuai dengan peruntukannya 1. Derajat keindahan & kenyamanan kota
2. Dasar acuan penentuan lokasi PKL
3. Fungsi Lahan
17. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah Jumlah pajak daerah dan retribusi daerah
18. Respon masyarakat Tanggapan dan reaksi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah 1. Derajat penerimaan masyarakat
2. Derajat resistensi masyarakat
1.3.5. Kerangka Berfikir Kajian
Dengan memperhatikan beberapa konsep diatas yang pada pokoknya menjadi pertimbangan utama bagi perkembangan sektor informal pedagang kaki lima, kajian ini mencoba memfokuskan model kajiannya sesuai dengan alur kerangka berpikirnya sesuai skema berikut ini:
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan oleh para stakeholders dalam mempengaruhi kecenderungan munculnya PKL antara lain:
A. Konsumen
1. Jarak.
2. Keberagaman produk.
3. Harga produk tersebut.
4. Harga produk sejenis lainnya.
5. Aksesibilitas.
6. Pendapatan.
B. PKL
1. Peluang usaha.
2. Lokasi dan lalu lintas.
3. Kemampuan (keahlian).
4. Modal.
5. Pengelolaan usaha.
6. Pendapatan.
7. Biaya tempat.
C. Kebijakan Pemerintah (Pemda)
1. Tata ruang.
2. Pendapatan Asli Daerah.
3. Respon masyarakat.
1.3.6. Teknik Analisis
Teknik analisis yang digunakan adalam kajian ini adalah sebagai berikut:
Analisis Deskriptif, yaitu mendeskripsikan data dan informasi yang disajikan dalam bentuk narasi.
Analisis Inferensial, yaitu analisis kuantitatif yang digunakan untuk menjelaskan data-data numerik dan data kuantitatif lainnya yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran kegiatan yang disajikan dalam bentuk tabulasi, grafik, dan atau gambar.
Analisis Kebijakan
Kajian Profil Pedagang Kaki Lima di Kota Bangkinang dan sekitarnya ini merupakan bagian pengelolaan sumber daya dan lingkungan. Melalui analisis ini, dapat diidentifikasi kelebihan dan kelemahan sistem kebijakan nasional maupun lokal dalam pengembangan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Bangkinang. Adapun sasaran yang ingin dicapai dengan menggunakan analisis kebijakan ini, yaitu analisis regulasi untuk mengetahui dasar hukum pengembangan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Bangkinang.
Untuk menghitung potensi penerimaan retribusi usaha pedagang kaki lima adalah:
Pt = Σ (Pkl x Tr x Wt)
Keterangan:
Pt = Jumlah Potensi yang seharusnya dapat direalisasikan
Pkl = Jumlah Pedagang kaki lima
Tr = Tarif pedagang kaki lima
Wr = Jumlah bulan dalam setahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar