NIKAH
Pengertian Nikah
Menurut bahasa, Nikah berarti penggabunagn dan pencampuran. Sedangkan menurut istilah syari’at, nikah berarti akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal. Dan mengenai masalah nikah ini, banyak ayat Al-qur’an dan juga hadits yang mengutarakannya, dan kaum Muslimin secara keseluruhan telah sepakat bahwa nikah itu merupakan suatu hal yang disyariatkan.
Hukum Nikah
Penulis kitab Al-Mughni mengatakanberkenaan dengan pernikahan ini menjadi tiga macam “
Pertama, Orang yang takut terjerumus dalam pelamggaran jika ia tidak menikah. Menurut Fuqaha’ secara keseluruhan keadaan seperti ini menjadikan seorang wajib menikah, demi menjaga kesucian dirinya. Dan jalannya adalah dengan cara menikah.
Kedua, Orang yang disunnahkan untuk menikah. Yaitu orang yang syahwatnya bergejolak, yang dengan pernikahan tersebut dapat menyelamatkannya dari berbuat maksiat kepada Alllah SWT. Menurut sebagian pendapat, menikah dalam keadaan seperti itu adalah lebih utama daripada menjalankan ibadah sunnah. Dan itu pula yang menjadi pendapat para sahabat.
Ibnu Mas’ud pernah mengungkapkan “ Seandainya ajalku hanya tinggal sepuluh hari dan aku tahu bahwa aku akan meninggal pada hari yang kesepuluh, sedangkan pada saat itu aku mempunyai kesempatan untuk menikah, niscaya aku akan menikah karena takut fitnah.”
Imam Ahmad mengemukakan “ membujang itu bukan perintah Islam sama sekali, barang siapa menyerumu untuk tidak menikah berarti ia telah menyerumu kepada selain Islam.”
Ketiga, orang yang tidak mempunyai nafsu birahi, baik karena lemah syahwat atau sebenarnya ia mempunyai hawa nafsu birahi tapi hilang karena penyakit atau karena lainnya.
Pertama, Orang yang takut terjerumus dalam pelamggaran jika ia tidak menikah. Menurut Fuqaha’ secara keseluruhan keadaan seperti ini menjadikan seorang wajib menikah, demi menjaga kesucian dirinya. Dan jalannya adalah dengan cara menikah.
Kedua, Orang yang disunnahkan untuk menikah. Yaitu orang yang syahwatnya bergejolak, yang dengan pernikahan tersebut dapat menyelamatkannya dari berbuat maksiat kepada Alllah SWT. Menurut sebagian pendapat, menikah dalam keadaan seperti itu adalah lebih utama daripada menjalankan ibadah sunnah. Dan itu pula yang menjadi pendapat para sahabat.
Ibnu Mas’ud pernah mengungkapkan “ Seandainya ajalku hanya tinggal sepuluh hari dan aku tahu bahwa aku akan meninggal pada hari yang kesepuluh, sedangkan pada saat itu aku mempunyai kesempatan untuk menikah, niscaya aku akan menikah karena takut fitnah.”
Imam Ahmad mengemukakan “ membujang itu bukan perintah Islam sama sekali, barang siapa menyerumu untuk tidak menikah berarti ia telah menyerumu kepada selain Islam.”
Ketiga, orang yang tidak mempunyai nafsu birahi, baik karena lemah syahwat atau sebenarnya ia mempunyai hawa nafsu birahi tapi hilang karena penyakit atau karena lainnya.
1 komentar:
Infonya sangat menarik sekali, semoga sukses selalu Terimakasih...
obat pembesar penis
Posting Komentar