TATA CARA PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Landasan Hukum
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku ( Pasal 1 ayat 3 UU No. 30 / 2002 ). Secara khusus peran serta masyarakat tersebut diatur dalam PP No. 71 / 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 30 / 2002, KPK mempunyai fungsi koordinasi dan supervise terhadap instansi yang berwenang, melakukan pemberantasan korupsi, dan sesuai Pasal 11 UU No. 30 / 2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang :
1. Melibatkan aparat penegak hokum, penyelenggara Negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hokum atau penyelenggara Negara.
2. Mendapat Perhatian yang meresahkan masyarakat ; dan / atau
3. Menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 1 Milyar ( satu milyar rupiah )
Pengertian Korupsi
UU No. 31 / 1999 jo UU No. 20 / 2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan :
• Melawan hokum, memperkaya diri orang / badan lain yang merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 2 )
• Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 )
• Kelompok delik penyuapan ( Pasal 5,6, dan 11 )
• Kelompok delik penggelapan dalam jabatan ( Pasal 8,9, dan 10 )
• Delik pemerasan dalam jabatan ( Pasal 12 )
• Delik yang berkaitan dengan pemborongan ( Pasal 7 )
• Delik gratifikasi ( Pasal 128 dan 12 C )
Format Pelaporan
Untuk lebih meningkatkan efektifitas tindak lanjut atau suatu perkara korupsi yang dilaporkan, sebaiknya pengaduan disampaikan secara tertulis.
Pegaduan melalui telepon, faksimil, e-mail dan SMS akan ditindaklanjuti apabila telah disusulkan dengan data lengkap, sesuai dengan PP No. 71 / 2000 pasal 2 dan 3. Laporan setidaknya menguangkapkan jenis pentimpangan, fakta / proses kejadian, penyebab dan dampak ( kerugian Negara ).
Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
Anggota masyarakat ( perorangan, ormas, LSM ) berhak mencari, memperoleh dan meberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hokum ( kepolisian/kejaksaan/KPK).
Informasi, saran atau pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab ( PP No. 71 / 2000 Pasal 2 ayat 2 ). Disertai dengan identitas pelapor dan bukti permulaan.
1. Nama dan alamat pelalpor, pimpinan ormas atau LSM, dengan melampirkan fotocopy KTP atau identitas lainnya.
2. Keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dan dilengkapi bukti-bukti permulaan sesuai PP No. 71 / 2000 Pasal 3 ayat 1
Untuk memudahkan penindaklanjutan laporan dan jika diperlukan penjelasan lebih dalam tentang laporan, identitas pelapor wajib menyertakan nama, pekerjaan, alamat rumah dan alamat tempat kerja, nomor telepon yang dapat dihubungi.
Pelaporan Tindak Pidana Korupsi
KPK wajib melindungi kerahasiaan identitas pelalpor sepanjang pelalpor tidak mempublikasikan identitas dirinya ( Pasal 15 UU No. 30 / 2002 dan Pasal 6 ayat 1 BAB II PP No. 71 / 2000 ) dan apabila diperlukan, atas permintaan pelapor, dapat diberikan pengamanan secara fisik ( PP No. 71 / 2001 BAB II Pasal 6 ayat 2 ).
Laporan disertai bukti permulaan yang mengacu pada alat bukti berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 26A UU No. 31 / 1999 jo UU No. 20 / 2001.
Alat Bukti
• Keterangan Saksi
• Keterangan terdakwa
• Keterangan Ahli
• Surat
• Petunjuk
• Alat bukti lain berupa informasi / data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara biasa atau secara elektronik atau optic.
SUMBER KPK )
Minggu, 01 Agustus 2010
TATA CARA PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
http://www.youtube.com/watch?v=oBzR3ibSdW8
http://www.youtube.com/watch?v=oBzR3ibSdW8
http://www.youtube.com/watch?v=oBzR3ibSdW8
Posting Komentar