[close]

SELAMAT DATANG DI BLOG GOLDEN INFO

Blog ini dibuat untuk memberikan informasi kepada pengunjung blog "GOLDEN INFO"

Minggu, 05 Juni 2011

ISSU PRUDENTIAL


ISSU PRUDENTIAL

Yth. Nasabah, Rekanan, Tenaga Pemasaran, Staf Prudential Indonesia serta masyarakat pada
umumnya,

Sehubungan dengan isyu yang beredar melalui SMS/Blackberry messenger (BBM)/media sosial
lainnya tentang kepailitan Prudential dalam beberapa hari ini, PT Prudential Life Assurance
(Prudential Indonesia) menyatakan bahwa penyebaran link berita lama dari situs Majalah Trust
yang dibuat berkesan seperti berita baru dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perusahaan menyatakan bahwa berita tersebut bukan berita terkini mengenai perusahaan.
Pemberitaan tersebut merupakan berita lama dari tahun 2004 di mana Prudential Indonesia telah
dinyatakan menang di pengadilan dan ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan
MA nomor 8K/N/2004, serta bebas dari tuntutan pailit.
Prudential Indonesia sedang berkomunikasi dengan pihak media terkait untuk mengklarifikasi
munculnya pemberitaan tersebut.

Prudential Indonesia adalah perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia yang memiliki posisi
keuangan dan permodalan yang sangat kuat. Kinerja dan kesehatan keuangan Prudential
Indonesia di tahun 2010 menunjukkan pertumbuhan sangat baik yang antara lain terlihat dari
tingkat Risk-based Capital (RBC) sebesar 766%, jauh di atas ketentuan Pemerintah yang
mensyaratkan 120% sebagai tanda perusahaan asuransi jiwa yang sehat, serta aset Perusahaan
telah mencapai lebih dari Rp 25 triliun, naik 45% dari tahun sebelumnya.

Informasi selengkapnya mengenai pertumbuhan bisnis serta laporan keuangan Prudential
Indonesia dapat dilihat di www.prudential.co.id:

- Arahkan mouse ke “About Pru”/”Tentang Kami” dan klik di “Financial
Statement”/”Laporan Keuanga.n”
- Arahkan mouse ke “For the Media”/”Bagi Media” dan klik di “Press Release”/”Siaran Pers”

Isyu mengenai kepailitan Prudential karenanya sangat tidak berdasar dan penyebarannya
merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Penyebaran isyu negatif yang menyesatkan
atas merek dan bisnis Prudential berisiko dikenakan tindakan hukum dari Perusahaan terhadap
pihak-pihak yang menyebarkannya.
Demikian kami sampaikan. Perusahaan berkomitmen penuh untuk terus mendengarkan dan
memahami dalam memberikan pelayanan terbaik di kelasnya kepada Anda dalam jangka
panjang.

PT Prudential Life Assurance
15 Mei 2011


NOTE : BAGI CALON NASABAH YANG TERTARIK UNTUK MENJADI NASABAH PRUDENTIAL DAPAT MENGHUBUNGI: GUSTI ANDRI, SE.AK KODE AGEN : 00360938 NO HP : 085278533115



Baca Selengkapnya...

Jumat, 08 April 2011

TIPS MENGIKUTI LELANG KENDERAAN :


TIPS MENGIKUTI LELANG KENDERAAN :

1. Kenali balai lelangnya ( Profesional atau amatiran ).

2. Lihat jadwal Cek Fisik , dating ke tempat lelang untuk melihat kenderaan yang akan dilelang.

3. Pilihlah kenderaan lebih dari satu sebagai alternative pilihan anda.

4. Bila kondisi fisik kenderaan yang diminati sesuai dengan criteria anda, Periksalah kelengkapan Dokumennya.

5. Setorlah uang jaminan ke Bank yang ditunjuk sesegera mungkin bila kenderaan yang anda minati sesuai dengan kreteria anda, baik fisik maupun kelengkapan dokumennya.

6. Pada saat lelang pastikan anda membawa dokuemen-dokumen yang diminta penyelenggara (slip setoran uang jaminan asli dan KTP ) untuk mendapatkan Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL).

7. Jika anda menang, segera lunasi pembayarannya sesuai dengan ketentuan penyelenggara ( Max 3 Hari setelah lelang ). Setelah itu anda baru bisa mengambil barang lelang dilokasi lelang dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada petugas.

8. Jika tidak menang dalam lelang, uang jaminan akan dikembalikan 100% tanpa potongan biaya apapun.





Baca Selengkapnya...

Jumat, 25 Februari 2011

DIABETES MELLITUS


DIABETES MELLITUS

Diabetes Mellitus ( DM ) adalah penyakit dengan peningkatan kadar gula darah secara terus menerus dan bervariasi, terutama setelah makan.

Ada 3 tipe Diabetes Mellitus :

1. Diabetes Mellitus tipe I, disebabkan factor lingkungan ( infeksi virus atau factor gizi pada masa anak-anak ) menyebabkan system kekebalan menghancurkan sel penghasil.

2. Diabetes Mellitus tipe II, pangkreas menghasilkan insulir, kadang kadarnya lebih tinggi dari normal. Tapi tubuh membentuk kekebalan terhadap efeknya, sehingga terjadi kekurangan insulin.

3. Diabetes Mellitus III, ( DM gestasional ) dialami wanita hamil dan hilang setelah kehamilan berakhir.


Faktor Resiko :
• Umur > 40 tahun
• Obesitas
• Hipertensi
• Riwayat keluarga
• Riwayat Diabete Mellitus saat hamil


Tiga gejala klasik dari diabetes mellitus , yaitu :
• Poliuria – sering buang air kecil
• Polidipsia – selalu merasa haus
• Polifagia – selalu merasa lapar

Pencegahan :
• Konsumsi makanan berserat tinggi dan bukan olahan
• Meningkatkan kegiatan olahraga
• Batasi konsumsi lemak, minyak dan santan
• Deteksi dini dengan pengukuran kadar gula secara teratur
• Konsumsi suplemen kesehatan


Baca Selengkapnya...

Rabu, 10 November 2010

SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU DI INDONESIA MATERI KULIAH KE EMPAT PEMILU DAN SISTEM PEMILU DI INDONESIA Defenisi Pemilu Menurut Nohlen pemilu adalah “s


SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU DI INDONESIA ( Bag.3)

PEMILU DAN SISTEM PEMILU DI INDONESIA

Defenisi Pemilu

Menurut Nohlen pemilu adalah “satu-satunya metode demokratik” untuk memilih wakil rakyat.
Menurut Aurel Croissant, dkk mendefenisikan pemilu adalah kondisi yang diperlukan bagi demokrasi. tetapi pemilu saja tidak menjamin demokrasi, karena demokrasi memerlukan lebih dari sekedar pemilu. pemilu bukan hanya seharusnya mencerminkan kehendak rakyat dan mengintegrasikan warga negara kedalam proses politik saja, melainkan juga meligitimasi dan mengontrol kekuasaan pemerintahan. sarana penting untuk mencapai sasaran-sasaran ini ialah siatem pemilu.
Bnejuino Theodore memberikan defenisi sistem pemilihan umum sebagai rangkaian atruran yang menurutnya pemilihan mengekperesikan preferensi politik mereka dan suara dari pemilih diterjemahkan menjadi kursi.

TIPE-TIPE SISTEM PEMILU

menurut G.Y Wolhoff terdapat dua sistem/tipe sistem pemilu yaitu:
1. Sistem pemilihan organis adalah melihat sebagai sebuah kelompok yang bagi dalam organ-organ idividu, kelompok ini bisanya berdasarkan genekologis, lapisan masyarakat, organisasi kelembagaan. dengan demikian pada sistem organik hak suara terletak pada kelompok.

Contoh: indonesia di zaman orde baru dlam komposisi MPRnya tidak hanya berasal dari kalangan partai politik yang di pilih memalui pemilu tapi juga ada utusan daerah dan utusan golongan yang mereka itu semua diangkat berdasarkan golongan dan wilayahnya. begitu juga ABRI yang diangkat untuk mewakili golongan ABRI (TNI/Polri)

2. Sistem pemilihan mekanik adalah melihat rakyat terdiri atas Individu-individu dimana hak suara berada pada masing-masing individu. Sistem pemilihan mekanis biasanya dibagi atas dua sistem yaitu sistem distrik dan sistem proporsional.

PERWAKILAN BERIMBANG

Gagasan pokok sistem perwakilan berimbang (proporsional representation atau yang sering disebut multi- member constituency) ialah bahwa jumlah kursi parlemen yang diperoleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat.
sistem proporsional dapat dilakukan dengan bervariasi seperti hare system dan list system.

Hare system, dimana pemilih diberi kesempatan untuk memilih pilihan pertama, kedua dan seterusnya, dari distrik pemilih yangbersangkutan. jumlah imbangan suara yang diperlukan untuk pemilih ditentukan dan segera jumlah keutamaan pertma dipenuhi dan apabila ada sisa suara, maka kelebihan ini dapat dipindahkan kepada calon berikutnya dan seterusnya.
List system, pemilih diminta memilih diantara daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilihan umum.

Sistem perwakilan berimbang sering dikombinasikan dengan prosedur lain seperti list system. sistem perwakilan berimbang dipakai di Belanda, Swedia dan Belgia. indonesia memakai sistem perwakilan berimbang dikombinasikan dengan sistem terdaftar di zaman orde baru dan hal ini mengalami sedikit perubahan di zaman era refomrasi dimana sistem peroporsional dengan sistem daftar terbuka berdasarkan nomor urut, suatu sistem yang masih abu-abu dan tidak mencerminkan representasi yangsebenarnya karena bisa saja orang yang menempati urutan pertama tidak populer dan dapat suara tapi menjadi anggota dewan karena berada pada nomor urut satu (Jadi), yang ini semua bisa dibuat oleh partai politik jadi akan membuat orangmenjadi wakilpartai bukan wakil rakyat.

Kelebihan sistem pemilu proporsional:
1. dari aspek perwakilan politik, untuk sistem ini terdapat lebih dari satu wakil dalam setiap daerah pemilihan
2. demokratis karena setiap suara dihitung dan suara yang hilang terbatas
3. sistem ini dianggap representatip karena jumlah suara partai diparlemen sesuai dengan suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
4. sistem proporsional mengarah pada terbentuknya pmerintahan koalesi
5. masyarakat heterogen lebih tertarik pada sistem ini oleh karena dianggap mewakili setiap golongan.
6. wakil rakyat yang dipilih melalui sistem ini diharapkan lebih ceenderung untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerahnya.

Kelemahanan sstem pemilu proporsional
1. pemilih tidak memiliki-atau hampir tidak memiliki-pengarih atas penetapan kandidat, mereka tidak turut menentukan siapa wakil mereka.
2. memberikan kedudukan kuat pada pimpinan parai untuk menentukan wakilnya di parlemen merlalui stelsel daftar (list system)
3. daftar calon partai tidak menjamin keterwakilan kelompok masyarakat tradisional yang memang kurang terwakili, partai berupaya membuat daftra calon yang sosiodemograds yang homogen.
4. sistem ini mempermudah fragmentasi partrai dan timbulnya partai-partai baru.
5. banyak partai mempersukar terbentuknya pemerintahan yang stabil, oleh karena harus mendasarkan diri pada koalesi dari dua partai atau lebih.

Catatan tambahan:
Sistem proporsional yang mendasrkan jumlah di Badan Perwakilan Rakyat ang dibagi-bagikan kepada partai politik, sesuai dngan imbangan jumlah penduduik yang ada pada suatu daerah pemilihan, maka daerah duiluar pulau jkawa akan terwakili oleh wakil-wakil yang jumlahnya sedikit dari pada dipulau jawa. yang bisa jadi dalam membuat keputusan-ke[putusan akan lebih banyak berdasarkan pertimbangan dari asal dan cara berpikir dari mana seorang anggota dewan berasal.

SISTEM DISTRIK

Distrik adalah wilayah geografis suatu negara yang batas-batasnya melalui suatu pembangian untuk tujuan pemilihan umum. dengan demikian luas sebuah distrik dapat sama besar dengan besar wilayah administrasi pemerintahan dan dapat pula berbeda. yang dimasksud dengan besar distrik adalah berapa banyak anggota badan perwakilan yang akan dipilih dalam satu distrik pemilihan besarna distrik bukabn berarti jumlah pemilih yang ada dalam distrik tersebut. berdasrkan defenisi tersebut maka kita dapatmembedakan distrik menjadi distrik beranggota tunggal (single member distric) dan dstrik beraanggota banyak (multi member district).
Sistem distrik disebutr juga dengan sistem pemilihan mayoritas atau singkle member constituency, sistempemilihan dimana suatu negara dibagi-bagi dalam suatu distrik yang jumlahnya sama dengan wakil diparlemen.

Kelebihan sistem distrik:
1. distrik wilayahnya lebih kecil, maka pemilih dapat meneganli calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih didistrinya. terpilih sesorang karena kepopulerannya dan pengorbanan dan perjuangan terhadap masyarakat.

2. kandidat tidak terlalu tergantung kepada pimpinan partai, dan oleh karena itu lebih bebas dalam mengambil keputusan, karena tidak perlu masuk dalam daftar calon partai

3. para pemilih dapat melihat dan menilai penawaran yang diberikan kandidat dalam satu distrik pemilihan.

4. lebih mudah bagi satu partai untuk mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu koalesi dengan partai lain.

5. kecenderungan untuk integrasi partai lebih besar dan fragmentasi partai dan untuk mendirikan partai baru lebih tebendung, dan menciptakan kearah penyederhanaan partai.

6. mempermudah stabilitas politik

7. organisasi dalam penyelenggraan pemilu ini lebih sedrhana, tidak perlu memakai banyak orang dalam kepanitiaan dan biaya yang lebih murah.

8. sederhana dan mudah dilaksanakan.

Kelemahan pemilu distrik.

1. ada ”distorsi” sehingga partai yang menang akan memperoleh kursi lebih banyak dari persentasi suara yang diperolehnya dari masyarakat, sehingga menjadi ”over represente” seperti partai korservatif (margaret Thatcher ) hanya memperoleh suara 42 persen dari jumlah suara dalam masyarakat (berarti 58 persen memilih partai lain). akan tetapi berhasil menang dibanyak distrik sebagai pemenang tungga, maka partai tersebut memperoleh kursi 375 atau 57 persen dari total kursi diparlemen

2. distorsi kurang menguntungkan partai kecil dan golongan minoritas, persentasi kursdi lebih kecil dari persentasi suara sehingga ”under represented” partai liberal dan partai sosial demokrat (aiansi) hanya memperoleh 22 kursi atau 3 persen dari jumlah kursi padahal memperoleh suara 22 persen dari jumlah suara masyarakat.

3. sistem ini kurang representatif darri partai yang ada dalam lingkungan distriknya.

4. wakil-wakil lebih mementingkan daerahnya daripada kepentingan nasional

5. ketidaktergatungan wakil terhadap pimpinan partai tidak hanya sebagai keuntungan tapi juga bisa meimbulkan efek negatif, bisa saja untuk deal dengan pemerintah seseorang bisa membuat keputusan diluar partau dan bisa dibeli oleh pemerintah.

6. kerugian karena susunan parlemen tidak selalu mewakili pendapat atau kepentingan rakyat

7. bahwa sistem ini dianggpa kurang mengakomodasi berbagai kelompok dalam suatu masyarakat yang heterogen dan pluralis sifatnya.

Catatan tambahan:
sistem ini akanmerugikan masyarakay yang [padat penduduknya karena jumlah penduduk yang padat, akan diwakili oleh wakil-wakil yang jumlahnya sedikit, karena itu pada wakil yang bersal dari yangjumlah penduduknya padat akan susah untuk menyalurkan aspirasi karena terdapat aspirasi yang beragam dan susah untuk diakomodasi.

SISTEM CAMPURAN

adalah sistem yang mengobinasikan antara distrik dan perwakilan berimbang
salah satu negara yang menggunkan sistem pemilu campuran adalah Jerman.

 pemilihan anggora parlemen Jerman (Bundestag) dilakukan dengan sistem proporsional yang besifat personal artinya ada perpaduan anatar unsur distrik dan unsur proporsional.

 unsur distrik terlihat pada sistem pemilihan calon secara langsung. dimana 328 kursi di Bundestag disipakan untukkandidat-kandidat yang dipilih secara langsung didalam setiap distrik, sedangklan 328 kursi yang tersisa diisi oleh kandidat yangmemperolehmandat dari partai melalui sistem perimbangan.]

 jadi setiap pemilih dijerman mempunyai dua hak suara, suara pertama digunakan untuk memilih salah satu calon dari wilayah pemilihannya menurut sistem mayoritas relatif sehingga calon yang mendapat suara terbanyak akan langsung mendapat mandat langsung untuk mewakili distriknya di Bundestag,

 sedangkanm suara kedua digunakan oleh pemilih untuk menentukan wakil yang memperoleh mandat di Bundestag melalau daftar calon negara bagian (bandesland) yang disusun oleh setiap partai peserta pemilu.

 disrtik diperhitungkan secara proporsional di tingkat nasional untuk mengisi 328 kursi yang dipersiapkan melalui mandat partai, sehingga antara jumlah suara danmandat yang diterima oleh partai yang duduk di Bundestag akan relatif berimbang


Baca Selengkapnya...

Selasa, 26 Oktober 2010

Paul Si Gurita Peramal Mati


Paul Si Gurita Peramal Mati

Gurita peramal jitu ini mati karena sudah mencapai batas usia maksimal hewan jenisnya.

Gurita yang mampu meramal delapan pertandingan Piala Dunia 2010 dengan jitu, Paul, dinyatakan telah mati di tankinya di aquarium SEA Life, sebelah barat kota Oberhausen hari ini.

Juru bicara Sea Life Ariane Vieregge mengatakan, Paul yang telah menarik perhatian dunia berkat ramalannya itu mati karena telah mencapai usia 2,5 tahun, batas usia maksimal bagi hewan jenis ini.

Menurut Vieregge, Paul sempat menjalani pemeriksaan kemarin. Namun Paul tidak bisa bertahan, dan mati semalam. Vieregge juga menambahkan, pihaknya belum tahu apakah akan ada acara untuk mengenang gurita terkenal tersebut.

“Kami semua tumbuh secara natural, dan dia tentu akan dirindukan banyak orang, Mungkin kami akan mengubur Paul di lingkungan Sea Life, dan membuat monumen tersendiri,” ungkap manajer Sea Life Stefan Porwoll.

Sepanjang hidupnya, Paul sudah membuat banyak orang terheran-heran dengan prediksinya. Paul mengawalinya di Piala Eropa 2008. Namun ia mulai menyedot perhatian saat meramal tujuh pertandingan Jerman dengan tepat, serta laga final.

(SUMBER : GOAL.COM )

Baca Selengkapnya...

Minggu, 24 Oktober 2010

UNGKAPAN ADAT





Baca Selengkapnya...

Jumat, 22 Oktober 2010

NIKAH


NIKAH

Pengertian Nikah

Menurut bahasa, Nikah berarti penggabunagn dan pencampuran. Sedangkan menurut istilah syari’at, nikah berarti akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal. Dan mengenai masalah nikah ini, banyak ayat Al-qur’an dan juga hadits yang mengutarakannya, dan kaum Muslimin secara keseluruhan telah sepakat bahwa nikah itu merupakan suatu hal yang disyariatkan.

Hukum Nikah

Penulis kitab Al-Mughni mengatakanberkenaan dengan pernikahan ini menjadi tiga macam “

Pertama, Orang yang takut terjerumus dalam pelamggaran jika ia tidak menikah. Menurut Fuqaha’ secara keseluruhan keadaan seperti ini menjadikan seorang wajib menikah, demi menjaga kesucian dirinya. Dan jalannya adalah dengan cara menikah.

Kedua, Orang yang disunnahkan untuk menikah. Yaitu orang yang syahwatnya bergejolak, yang dengan pernikahan tersebut dapat menyelamatkannya dari berbuat maksiat kepada Alllah SWT. Menurut sebagian pendapat, menikah dalam keadaan seperti itu adalah lebih utama daripada menjalankan ibadah sunnah. Dan itu pula yang menjadi pendapat para sahabat.

Ibnu Mas’ud pernah mengungkapkan “ Seandainya ajalku hanya tinggal sepuluh hari dan aku tahu bahwa aku akan meninggal pada hari yang kesepuluh, sedangkan pada saat itu aku mempunyai kesempatan untuk menikah, niscaya aku akan menikah karena takut fitnah.”
Imam Ahmad mengemukakan “ membujang itu bukan perintah Islam sama sekali, barang siapa menyerumu untuk tidak menikah berarti ia telah menyerumu kepada selain Islam.”

Ketiga, orang yang tidak mempunyai nafsu birahi, baik karena lemah syahwat atau sebenarnya ia mempunyai hawa nafsu birahi tapi hilang karena penyakit atau karena lainnya.



Baca Selengkapnya...

Sabtu, 09 Oktober 2010

PROFIL PEDAGANG KAKI LIMA DAN KAJIAN STRATEGIS PEMBANGUNAN PUJA SERA DI BANGKINANG KABUPATEN KAMPAR


PROFIL PEDAGANG KAKI LIMA DAN KAJIAN STRATEGIS PEMBANGUNAN PUJA SERA DI BANGKINANG KABUPATEN KAMPAR

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang.

Visi Bupati dan Wakil Bupati Kampar diterangkan bahwa sasarannya adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, yang berbasis kerakyatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan serta mengembangkan dan memberdayakan koperasi dan UKM sebagai basis ekonomi daerah.


Pada hakekatnya pembangunan ekonomi adalah rangkaian usaha dan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, pemerataan pembagian pendapatan masyarakat, meningkatkan hubungan ekonomi regional dan mengusahakan pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier. Dengan perkataan lain arah dari pembangunan ekonomi adalah meningkatkan pendapatan masyarakat dengan tingkat pemerataan yang lebih baik. ( PDRB Kampar 2008 : 1 )

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kampar secara makro dalam tahun 2009 menunjukkan angka yang menggembirakan yakni 7,25%, yang berada diatas angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,50% dan pada tahun yang sama pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau hanya sebesar 6,80%.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kampar sebesar 7,25% terwujud sebagai akibat dari dorongan sektor-sektor kunci, yaitu sektor pertanian yang tumbuh sebesar 6,68%, sektor industri rumah tangga tumbuh sebesar 8,39 % dan sektor perdagangan, hotel dan restoran tumbuh sebesar 7,72% serta sektor lainnya tumbuh sebesar 8,14%.

PDRB kabupaten Kampar tanpa minyak dan gas bumi atas dasar harga berlaku pada tahun 2009 diperkirakan sebesar Rp 11.914,53 Milyar, dibanding PDRB tahun 2008 sebesar Rp 9.968,28 Milyar, atau terjadi peningkatan sebesar 19,50%. Sektor yang berperan sangat menonjol adalah sektor pertanian sebesar Rp 7.253,63 Milyar atau 60,88% dan sektor kedua yakni sektor industri sebesar Rp 2.238,75 Milyar atau 18,79%.

Pada tahun 2009 Pemda Kampar telah berhasil menekan angka kemiskinan dari 21,50% pada tahun 2008 menjadi 20,25% pada tahun 2009, atau menurun sebesar 1,25%, dimana angka tersebut masih diatas angka rata-rata kemiskinan Provinsi Riau yaitu sebesar 14,50%.
Namun disisi lain, pertumbuhan ekonomi dan PDRB Kabupaten Kampar yang cukup tinggi, belum memberikan dampak secara signifikan terhadap terciptanya peluang lapangan kerja. (www.Kamparkab.go.id Wednesday, 31 March 2010 10:52 Humas Kampar)

Banyaknya angkatan kerja setiap tahun dan sempitnya peluang lapangan kerja serta banyaknya pendatang dari daerah lain menjadikan masalah tersendiri di Kabupaten Kampar khusunya di Kota Bangkinang. Pemecahan masalah yang paling sederhana yang muncul dari pemikiran sekelompok masyarakat kecil untuk bertahan hidup antara lain adalah berjualan mencari sedikit keuntungan dengan menjajakan berbagai jenis barang, makanan atau minuman.

Sekelompok masyarakat inilah yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan pedagang kaki lima (PKL). Dalam kamus bahasa Indonesia memang belum dikenal tentang definisi PKL, namun tidak berlebihan apabila PKL ini diartikan sebagai suatu bentuk usaha informal yang dilakukan oleh seorang / badan / lembaga dengan menjual barang atau produk dagangan yang tidak memiliki tempat usaha permanen dan sewaktu-waktu dapat berpindah-pindah tempat untuk menjajakan barang dagangannya.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan bahwa di Kota Bangkinang begitu banyak pedagang kaki lima (PKL) memakai kaki lima pertokoan untuk dijadikan tempat mereka berusaha dagang. Hal ini berdampak tidak baik bagi lalu lintas dan estetika keindahan serta kebersihan kota.
Bidang Pasar Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kampar sangat menyesalkan tindakan para Pedagang Kaki Lima, dan mengaku kewalahan menghadapi para PKL, namun nantinya para PKL yang berjualan dimedia jalan diberi teguran, jika tidak patuh juga barang daganganya akan disita. Proses penertiban ini , pihaknya akan bekerja sama dengan SATPOL PP (PKL Berjualan di Badan Jalan - Riau Pos , 18 April 2009).

Penertiban yang dilakukan oleh SATPOL Pamong Praja di Pasar, Inpres pernah berpindah beberapa PKL ke badan jalan di sekitar Islamic Centre.Kemudian setelah diadakan penertiban kembali dan pembuatan pagar di sekitar Islamic Centre mereka kembali ke Pasar Inpres. Bukan tidak mungkin waktu – waktu tertentu akan kembali kedaerah yang pernah ditertibkan, hal ini dikarenakan mereka hanya ditertibkan bukan diselesaikan masalahnya. Hal ini akan dapat kita lihat pada momen-momen tertentu seperti pada bulan Ramadhan.

Dilihat dari sisi hukum, maka mereka adalah rakyat Indonesia yang mencari nafkah yang harus dilindungi oleh pemerintah dan dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Bila hal ini tidak ditata dengan bijaksana maka akan terjadi konflik antara penegak hukum/ pemerintah dengan rakyat yang harus dilindungi hukum dan ditanggung jawab kesejahteraan oleh pemerintah. Pemerintah paling betanggung jawab untuk mentertibkan tanpa merugikan para pedagang kaki lima melalui beberapa kebijakan.

Jika hal ini terulang tentunya menjadi masalah baru bagi keindahan dan kebersihan sekitar Islamic Centre sebagai tempat ibadah dan pusat pendidikan Islam terbesar di Kota Bangkinang. Pemandangan lain terjadi, tempat tersebut banyak dikunjungi bukan hanya belanja tapi wisata yang pada saat waktu beribadah mereka juga banyak berkeliaran baik secara perorangan maupun kelompok. Ciri khas sebagai Islamic Centre sudah tidak nampak lagi, secara bertahap seiring berjalannya waktu PKL tersebut akan dapat merusak keindahan dan nilai sakral dari Gedung Kebanggaan Kota Bangkinang, yakni Gedung Balai Bupati (Pendopo Bupati) serta Gedung Mahligai Bungsu.

Secara empiris, tanda-tanda kemajuan suatu wilayah perkotaan sebenarnya terlihat dari geliat tumbuh suburnya sektor informal. Semakin tumbuh subur sektor informal menandakan kehidupan ekonomi kota berkembang pesat. Keberdaan mereka sebenarnya merupakan suatu berkah bagi masa depan suatu daerah. Kereka sudah membekali dirinya dengan semangat juang, jiwa kemandirian, pekerja keras, pantang menyerah, tidak cengeng dan tidak pernah berharap pada uluran tangan pemerintah, namun tindakan usahanya sering tidak sejalan dengan pemerintah.
Sektor informal, terutama pedagang kaki lima sering dianggap sebagai penganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, menganggu keindahan, kebersihan dan kenyamanan kota. Bahkan dapat dikatakan sebagai anak tiri pemerintah.

Dilihat dari sektor hukum, mereka PKL adalah rakyat Indonesia yang mencari nafkah melawan kemiskinan. Mereka wajib dilindungi oleh pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan mereka juga akibat sulitnya ekonomi, dimana hal ini juga merupakan tanggung jawab negara dalam pengentasan kemiskinan.

Bila hal ini tidak ditata dengan bijaksana, maka akan terjadi konflik antara penegak hukum/pemerintah dengan rakyat sendiri. Untuk itu pemerintah harus segera bertindak dengan arif dan bijaksana dalam mentertibkan PKL sehingga mereka menjadi kuat dan pendukung pembangunan. Pada gilirannya , PKL menjadi salah satu penghela pembangunan daerah dengan dampak peningkatan sektor ekonomi, dan nilai tambah sektor wisata serta dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Tahap akhir Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi mandiri dan menjadi penyokong ekonomi daerah yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjadikan daya tarik wisata yang terlokalisasi di Pusat Jajanan Serba Ada .(PUJASERA).

1.2. Tujuan dan Keluaran Penelitian

Tujuan penelitian
- Mempertegas peran dan potensi sektor informal/Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dalam menggerakkan sektor riil di Bangkinang yang merupakan ibukota Kabupaten Kampar.
- Mengembangkan dan mengintegrasikan sektor informal / Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan sektor formal, dengan cara :
 Menginventarisir.
 Mengelompokkan.
 Membina, membantu dan memfasilitasi.
 Mengorganisasi.
 Merelokasi (menempatkan).

Hasil dan keluaran yang akan didapat dari kajian ini adalah:
- Pemetaan pedagang kaki lima menurut lokasi, klasifikasi dan permasalahan.
- Mengidentifikasi potensi-potensi pengembangan ke depan.
- Mendapatkan perumusan cara-cara pemberdayaan dan pengembangan.
- Menyusun kebijakan pengaturan dan pemberdayaan.
- Menempatkan pada tempat yang strategis .


1.3. Metode Kajian
1.3.1. Wilayah Kajian

Kajian ini menfokuskan pelaksanaannya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, khususnya kawasan yang menjadi sentra-sentra pedagang kaki lima.

1.3.2. Jenis dan Sumber Data

Data utama yang digunakan dalam kajian adalah data primer melalui observasi wilayah dan penyebaran kuesioner terkait, serta dibantu dengan teknik wawancara yang dipandu oleh pedoman wawancara atau interview-guide. Disamping itu, kajian ini juga menggunakan data-data sekunder yang tersedia, khususnya data dalam Kampar Dalam Angka, publikasi instansi terkait, serta sumber-sumber publikasi resmi lainnya, seperti hasil penelitian sebelumnya dan jurnal-jurnal.

1.3..3. Populasi dan Sampel

Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka sasaran yang harus dicapai yaitu identifikasi profil PKL, ruang dan aktivitas PKL, disamping identifikasi profil dan persepsi pengunjung (konsumen) terhadap keberadaan PKL di satu kawasan. Setelah itu, dilakukan analisis karakteristik berlokasi PKL, untuk mengetahui sebab akibat akhirnya PKL memilih lokasi terkait untuk menggelar dagangannya. Untuk itu batasan populasi dan sampel dari kajian ini perlu diperjelas.

Populasi adalah semua karakteristik yang berhubungan dengan obyek kajian, yaitu pemberdayaan pedagang kaki lima yang ada di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar. Lokasi sampel (sampel area) ditetapkan secara sengaja (purposive), yakni sebanyak 3 (tiga) lokasi utama dari ruas jalan lokasi PKL.

Sedangkan, penentuan sampel konsumen sebagai pengunjung PKL dengan cara random sampling. Karena adanya keterbatasan informasi mengenai identitas populasi pengunjung PKL, maka responden nantinya merupakan pengunjung PKL yang ditemui saat survey dilakukan.

1.3.4. Operasionalisasi Variabel

Untuk dapat memberikan cakupan yang jelas mengenai batasan-batasan dari masing-masing variabel yang digunakan, maka perlu dilakukan pengukuran variabel-variabel dalam operasionalisasi kajian ini, yaitu sebagai berikut:

NO VARIABEL BATASAN DEFINISI INDIKATOR

1. Pedagang Kaki Lima Penjual yang menjajakan dagangannya secara rutin di atas trotoar atau di pinggir jalan Jumlah PKL
2. Peluang usaha
Kesempatan untuk melakukan usaha Derajat hambatan berusaha
3. Lokasi dan lalu lintas
Tempat berusaha yang banyak dilintasi pengunjung 1. Jumlah orang yang melintasi lokasi
2. Keinginan orang untuk ke lokasi tersebut
4. Kemampuan (keahlian) Kapasitas PKL dalam berusaha 1. Kemampuan menjual
2. Kemampuan mendapat barang
3. Kemampuan negosiasi
4. Kemampuan mengenal & memperbaiki barang
5. Kemampuan mengelola usaha

5. Modal
Jumlah finansial yang dipergunakan untuk usaha 1. Nilai aset
2. Nilai hutang
3. Uang cash
6. Pendapatan Penghasilan yang diperoleh dari usaha 1. Nilai penjualan
2. Nilai pengeluaran
3. Nilai keuntungan
7. Biaya tempat Uang yang dikeluarkan untuk menggunakan lokasi 1. Sewa tempat
2. Retribusi
3. Uang keamanan
4. Uang kebersihan
8. Konsumen Pengunjung yang membeli barang di PKL 1. Jumlah konsumen potensial
2. Jumlah konsumen riil
9. Jarak Jarak dari rumah tangga ke lokasi PKL Satuan jarak
10. Keberagaman produk Keanekaragaman produk yang dijual di lokasi PKL Jenis / total produk
11. Harga produk tersebut Harga produk bersangkutan Nilai harga barang
12. Harga produk sejenis lainnya Harga produk yang sama di tempat lain Nilai harga barang lain
13. Aksesibilitas Kemudahan dan kecepatan konsumen mencapai lokasi PKL 1. Kemudahan ke lokasi

2. Waktu per transaksi
14. Pendapatan Besaran penghasilan konsumen per bulan Besarnya penghasilan

15. Kebijakan Pemerintah (Pemda) Keputusan pemerintah dalam mengatur kepentingan publik 1. Derajat kepuasan masyarakat
2. Derajat efektifitas
3. Derajat efisien

16. Tata ruang
Penggunaan lokasi / ruang sesuai dengan peruntukannya 1. Derajat keindahan & kenyamanan kota
2. Dasar acuan penentuan lokasi PKL
3. Fungsi Lahan
17. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah Jumlah pajak daerah dan retribusi daerah

18. Respon masyarakat Tanggapan dan reaksi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah 1. Derajat penerimaan masyarakat
2. Derajat resistensi masyarakat

1.3.5. Kerangka Berfikir Kajian

Dengan memperhatikan beberapa konsep diatas yang pada pokoknya menjadi pertimbangan utama bagi perkembangan sektor informal pedagang kaki lima, kajian ini mencoba memfokuskan model kajiannya sesuai dengan alur kerangka berpikirnya sesuai skema berikut ini:

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan oleh para stakeholders dalam mempengaruhi kecenderungan munculnya PKL antara lain:
A. Konsumen
1. Jarak.
2. Keberagaman produk.
3. Harga produk tersebut.
4. Harga produk sejenis lainnya.
5. Aksesibilitas.
6. Pendapatan.

B. PKL
1. Peluang usaha.
2. Lokasi dan lalu lintas.
3. Kemampuan (keahlian).
4. Modal.
5. Pengelolaan usaha.
6. Pendapatan.
7. Biaya tempat.

C. Kebijakan Pemerintah (Pemda)
1. Tata ruang.
2. Pendapatan Asli Daerah.
3. Respon masyarakat.

1.3.6. Teknik Analisis

Teknik analisis yang digunakan adalam kajian ini adalah sebagai berikut:

 Analisis Deskriptif, yaitu mendeskripsikan data dan informasi yang disajikan dalam bentuk narasi.
 Analisis Inferensial, yaitu analisis kuantitatif yang digunakan untuk menjelaskan data-data numerik dan data kuantitatif lainnya yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran kegiatan yang disajikan dalam bentuk tabulasi, grafik, dan atau gambar.
 Analisis Kebijakan
Kajian Profil Pedagang Kaki Lima di Kota Bangkinang dan sekitarnya ini merupakan bagian pengelolaan sumber daya dan lingkungan. Melalui analisis ini, dapat diidentifikasi kelebihan dan kelemahan sistem kebijakan nasional maupun lokal dalam pengembangan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Bangkinang. Adapun sasaran yang ingin dicapai dengan menggunakan analisis kebijakan ini, yaitu analisis regulasi untuk mengetahui dasar hukum pengembangan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Bangkinang.
Untuk menghitung potensi penerimaan retribusi usaha pedagang kaki lima adalah:

Pt = Σ (Pkl x Tr x Wt)

Keterangan:
Pt = Jumlah Potensi yang seharusnya dapat direalisasikan
Pkl = Jumlah Pedagang kaki lima
Tr = Tarif pedagang kaki lima
Wr = Jumlah bulan dalam setahun.



Baca Selengkapnya...
Subscribe to updates

Mengenai Saya

Foto saya
Saya tamatan Universitas Andalas - Padang Angkatan 1990, Jurusan Akuntansi. SMA 6 Pekanbaru angkatan 1987.

Pengikut