[close]

SELAMAT DATANG DI BLOG GOLDEN INFO

Blog ini dibuat untuk memberikan informasi kepada pengunjung blog "GOLDEN INFO"

Rabu, 10 November 2010

SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU DI INDONESIA MATERI KULIAH KE EMPAT PEMILU DAN SISTEM PEMILU DI INDONESIA Defenisi Pemilu Menurut Nohlen pemilu adalah “s


SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU DI INDONESIA ( Bag.3)

PEMILU DAN SISTEM PEMILU DI INDONESIA

Defenisi Pemilu

Menurut Nohlen pemilu adalah “satu-satunya metode demokratik” untuk memilih wakil rakyat.
Menurut Aurel Croissant, dkk mendefenisikan pemilu adalah kondisi yang diperlukan bagi demokrasi. tetapi pemilu saja tidak menjamin demokrasi, karena demokrasi memerlukan lebih dari sekedar pemilu. pemilu bukan hanya seharusnya mencerminkan kehendak rakyat dan mengintegrasikan warga negara kedalam proses politik saja, melainkan juga meligitimasi dan mengontrol kekuasaan pemerintahan. sarana penting untuk mencapai sasaran-sasaran ini ialah siatem pemilu.
Bnejuino Theodore memberikan defenisi sistem pemilihan umum sebagai rangkaian atruran yang menurutnya pemilihan mengekperesikan preferensi politik mereka dan suara dari pemilih diterjemahkan menjadi kursi.

TIPE-TIPE SISTEM PEMILU

menurut G.Y Wolhoff terdapat dua sistem/tipe sistem pemilu yaitu:
1. Sistem pemilihan organis adalah melihat sebagai sebuah kelompok yang bagi dalam organ-organ idividu, kelompok ini bisanya berdasarkan genekologis, lapisan masyarakat, organisasi kelembagaan. dengan demikian pada sistem organik hak suara terletak pada kelompok.

Contoh: indonesia di zaman orde baru dlam komposisi MPRnya tidak hanya berasal dari kalangan partai politik yang di pilih memalui pemilu tapi juga ada utusan daerah dan utusan golongan yang mereka itu semua diangkat berdasarkan golongan dan wilayahnya. begitu juga ABRI yang diangkat untuk mewakili golongan ABRI (TNI/Polri)

2. Sistem pemilihan mekanik adalah melihat rakyat terdiri atas Individu-individu dimana hak suara berada pada masing-masing individu. Sistem pemilihan mekanis biasanya dibagi atas dua sistem yaitu sistem distrik dan sistem proporsional.

PERWAKILAN BERIMBANG

Gagasan pokok sistem perwakilan berimbang (proporsional representation atau yang sering disebut multi- member constituency) ialah bahwa jumlah kursi parlemen yang diperoleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat.
sistem proporsional dapat dilakukan dengan bervariasi seperti hare system dan list system.

Hare system, dimana pemilih diberi kesempatan untuk memilih pilihan pertama, kedua dan seterusnya, dari distrik pemilih yangbersangkutan. jumlah imbangan suara yang diperlukan untuk pemilih ditentukan dan segera jumlah keutamaan pertma dipenuhi dan apabila ada sisa suara, maka kelebihan ini dapat dipindahkan kepada calon berikutnya dan seterusnya.
List system, pemilih diminta memilih diantara daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilihan umum.

Sistem perwakilan berimbang sering dikombinasikan dengan prosedur lain seperti list system. sistem perwakilan berimbang dipakai di Belanda, Swedia dan Belgia. indonesia memakai sistem perwakilan berimbang dikombinasikan dengan sistem terdaftar di zaman orde baru dan hal ini mengalami sedikit perubahan di zaman era refomrasi dimana sistem peroporsional dengan sistem daftar terbuka berdasarkan nomor urut, suatu sistem yang masih abu-abu dan tidak mencerminkan representasi yangsebenarnya karena bisa saja orang yang menempati urutan pertama tidak populer dan dapat suara tapi menjadi anggota dewan karena berada pada nomor urut satu (Jadi), yang ini semua bisa dibuat oleh partai politik jadi akan membuat orangmenjadi wakilpartai bukan wakil rakyat.

Kelebihan sistem pemilu proporsional:
1. dari aspek perwakilan politik, untuk sistem ini terdapat lebih dari satu wakil dalam setiap daerah pemilihan
2. demokratis karena setiap suara dihitung dan suara yang hilang terbatas
3. sistem ini dianggap representatip karena jumlah suara partai diparlemen sesuai dengan suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
4. sistem proporsional mengarah pada terbentuknya pmerintahan koalesi
5. masyarakat heterogen lebih tertarik pada sistem ini oleh karena dianggap mewakili setiap golongan.
6. wakil rakyat yang dipilih melalui sistem ini diharapkan lebih ceenderung untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerahnya.

Kelemahanan sstem pemilu proporsional
1. pemilih tidak memiliki-atau hampir tidak memiliki-pengarih atas penetapan kandidat, mereka tidak turut menentukan siapa wakil mereka.
2. memberikan kedudukan kuat pada pimpinan parai untuk menentukan wakilnya di parlemen merlalui stelsel daftar (list system)
3. daftar calon partai tidak menjamin keterwakilan kelompok masyarakat tradisional yang memang kurang terwakili, partai berupaya membuat daftra calon yang sosiodemograds yang homogen.
4. sistem ini mempermudah fragmentasi partrai dan timbulnya partai-partai baru.
5. banyak partai mempersukar terbentuknya pemerintahan yang stabil, oleh karena harus mendasarkan diri pada koalesi dari dua partai atau lebih.

Catatan tambahan:
Sistem proporsional yang mendasrkan jumlah di Badan Perwakilan Rakyat ang dibagi-bagikan kepada partai politik, sesuai dngan imbangan jumlah penduduik yang ada pada suatu daerah pemilihan, maka daerah duiluar pulau jkawa akan terwakili oleh wakil-wakil yang jumlahnya sedikit dari pada dipulau jawa. yang bisa jadi dalam membuat keputusan-ke[putusan akan lebih banyak berdasarkan pertimbangan dari asal dan cara berpikir dari mana seorang anggota dewan berasal.

SISTEM DISTRIK

Distrik adalah wilayah geografis suatu negara yang batas-batasnya melalui suatu pembangian untuk tujuan pemilihan umum. dengan demikian luas sebuah distrik dapat sama besar dengan besar wilayah administrasi pemerintahan dan dapat pula berbeda. yang dimasksud dengan besar distrik adalah berapa banyak anggota badan perwakilan yang akan dipilih dalam satu distrik pemilihan besarna distrik bukabn berarti jumlah pemilih yang ada dalam distrik tersebut. berdasrkan defenisi tersebut maka kita dapatmembedakan distrik menjadi distrik beranggota tunggal (single member distric) dan dstrik beraanggota banyak (multi member district).
Sistem distrik disebutr juga dengan sistem pemilihan mayoritas atau singkle member constituency, sistempemilihan dimana suatu negara dibagi-bagi dalam suatu distrik yang jumlahnya sama dengan wakil diparlemen.

Kelebihan sistem distrik:
1. distrik wilayahnya lebih kecil, maka pemilih dapat meneganli calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih didistrinya. terpilih sesorang karena kepopulerannya dan pengorbanan dan perjuangan terhadap masyarakat.

2. kandidat tidak terlalu tergantung kepada pimpinan partai, dan oleh karena itu lebih bebas dalam mengambil keputusan, karena tidak perlu masuk dalam daftar calon partai

3. para pemilih dapat melihat dan menilai penawaran yang diberikan kandidat dalam satu distrik pemilihan.

4. lebih mudah bagi satu partai untuk mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu koalesi dengan partai lain.

5. kecenderungan untuk integrasi partai lebih besar dan fragmentasi partai dan untuk mendirikan partai baru lebih tebendung, dan menciptakan kearah penyederhanaan partai.

6. mempermudah stabilitas politik

7. organisasi dalam penyelenggraan pemilu ini lebih sedrhana, tidak perlu memakai banyak orang dalam kepanitiaan dan biaya yang lebih murah.

8. sederhana dan mudah dilaksanakan.

Kelemahan pemilu distrik.

1. ada ”distorsi” sehingga partai yang menang akan memperoleh kursi lebih banyak dari persentasi suara yang diperolehnya dari masyarakat, sehingga menjadi ”over represente” seperti partai korservatif (margaret Thatcher ) hanya memperoleh suara 42 persen dari jumlah suara dalam masyarakat (berarti 58 persen memilih partai lain). akan tetapi berhasil menang dibanyak distrik sebagai pemenang tungga, maka partai tersebut memperoleh kursi 375 atau 57 persen dari total kursi diparlemen

2. distorsi kurang menguntungkan partai kecil dan golongan minoritas, persentasi kursdi lebih kecil dari persentasi suara sehingga ”under represented” partai liberal dan partai sosial demokrat (aiansi) hanya memperoleh 22 kursi atau 3 persen dari jumlah kursi padahal memperoleh suara 22 persen dari jumlah suara masyarakat.

3. sistem ini kurang representatif darri partai yang ada dalam lingkungan distriknya.

4. wakil-wakil lebih mementingkan daerahnya daripada kepentingan nasional

5. ketidaktergatungan wakil terhadap pimpinan partai tidak hanya sebagai keuntungan tapi juga bisa meimbulkan efek negatif, bisa saja untuk deal dengan pemerintah seseorang bisa membuat keputusan diluar partau dan bisa dibeli oleh pemerintah.

6. kerugian karena susunan parlemen tidak selalu mewakili pendapat atau kepentingan rakyat

7. bahwa sistem ini dianggpa kurang mengakomodasi berbagai kelompok dalam suatu masyarakat yang heterogen dan pluralis sifatnya.

Catatan tambahan:
sistem ini akanmerugikan masyarakay yang [padat penduduknya karena jumlah penduduk yang padat, akan diwakili oleh wakil-wakil yang jumlahnya sedikit, karena itu pada wakil yang bersal dari yangjumlah penduduknya padat akan susah untuk menyalurkan aspirasi karena terdapat aspirasi yang beragam dan susah untuk diakomodasi.

SISTEM CAMPURAN

adalah sistem yang mengobinasikan antara distrik dan perwakilan berimbang
salah satu negara yang menggunkan sistem pemilu campuran adalah Jerman.

 pemilihan anggora parlemen Jerman (Bundestag) dilakukan dengan sistem proporsional yang besifat personal artinya ada perpaduan anatar unsur distrik dan unsur proporsional.

 unsur distrik terlihat pada sistem pemilihan calon secara langsung. dimana 328 kursi di Bundestag disipakan untukkandidat-kandidat yang dipilih secara langsung didalam setiap distrik, sedangklan 328 kursi yang tersisa diisi oleh kandidat yangmemperolehmandat dari partai melalui sistem perimbangan.]

 jadi setiap pemilih dijerman mempunyai dua hak suara, suara pertama digunakan untuk memilih salah satu calon dari wilayah pemilihannya menurut sistem mayoritas relatif sehingga calon yang mendapat suara terbanyak akan langsung mendapat mandat langsung untuk mewakili distriknya di Bundestag,

 sedangkanm suara kedua digunakan oleh pemilih untuk menentukan wakil yang memperoleh mandat di Bundestag melalau daftar calon negara bagian (bandesland) yang disusun oleh setiap partai peserta pemilu.

 disrtik diperhitungkan secara proporsional di tingkat nasional untuk mengisi 328 kursi yang dipersiapkan melalui mandat partai, sehingga antara jumlah suara danmandat yang diterima oleh partai yang duduk di Bundestag akan relatif berimbang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe to updates

Mengenai Saya

Foto saya
Saya tamatan Universitas Andalas - Padang Angkatan 1990, Jurusan Akuntansi. SMA 6 Pekanbaru angkatan 1987.

Pengikut